''pencuri kecil" ??

Tentu masih segar diingatan kita kasus pencurian sandal seorang briptu bernama Ahmad Rusydi oleh AAL , seorang pelajar berusia 15 tahun, atau kasus pencurian pisang sebanyak 15 tandan yang dilakukan oleh 2 orang pemuda asal Cilacap. banyak orang berpendapat bahwa kasus-kasus seperti itu tidak perlu diproses secara hukum, karena mereka hanya melihat dari segi rendahnya nilai barang yang dicuri. 

padahal seorang hakim dalam memutus suatu perkara tidak melulu melihat dari segi nilai barang yang dicuri tetapi yang ditakuti adalah jiwa jahat dari si pelaku, apabila seorang hakim memutus bebas perkara tersebut maka ditakakutkan menjadi sbuah yurisprudensi untuk kasus-kasus yang terjadi setelah itu, dan mungkin akan menjadi  lebih banyak orang yang mencuri barang yang serupa.

 dalam ilmu hukum pidana dikenal beberapa teori pemidanaan, yaitu :
1. teori prevention of crime
    dimana dalam teori ini menjelaskan bahwa suatu pemidanaan harus berorientasi sebagai suatu upaya pencegahan bagi pelaku (special prevention) untuk tidak mengulangi suatu tindak kejahatan baik yang serupa maupun tidak dimasa mendatang, dan pencegahan bagi masyarakat dari kemungkinan melakukan suatu kejahatan baik seperti yang telah dilakukan maupun bentuk kejahatan-kejahatan lainnya. pencegahan bagi masyarakat ini disebut juga dengan (general prevention) 
2. teori utilitariansme
    bahwa dalam penjatuhan suatu sanksi pidana  harus mempunyai tujuan tertentu yang mencerminkan aspek kemanfaatan bagi Direct Victim (korban langsung), Indirect Victim (masyarakat), dan bagi si pelaku tindak pidana itu sendiri.

baik memang jika kepolisian memproses "pencuri kecil" mengingat adanya asas equality before the law  dan itu sudah cukup menimbulkan suatu efek jera dengan mengikuti berbagai macam proses-proses hukum yang berlaku, lebih-lebih bagi AAL, namun alangkah lebih baiknya bila 'jiwa jahat' itu juga berbanding lurus dengan kerugian yang ditimbulkan, sehingga para koruptor kelas kakap yang mencuri miliaran uang rakyat tetap harus dihukum jauh lebih berat dari pencuri sandal.  

dalam proses penjatuhan pidananya juga harus banyak pertimbangan apalagi mengingat AAL adalah seorang anak dibawah umur, sehingga seharusnya ia tidak dibui, bahkan menurut pandangan pribadi saya, sebaiknya penjara anak itu dihapuskan dan digantikan dengan hukuman yang sifatnya treatment dan edukatif, mungkin ini tidak tepat apabila disebut suatu hukuman namun bisa dikatakan sebagai sebuah rehabilitasi atau bimbingan. karena pada dasarnya penjatuhan pidana penjara bagi seorang anak akan berpengaruh negatif bagi kondisi psikologisnya, dan memenjarakan seorang anak atau pencuri sendal dan menempatkannya sebagai seorang penjahat akan melahirkan seorang penjahat baru yang sebenarnya, lebih-lebih apabila ia dibui bersama-sama dengan seorang pencuri yang sebenarnya, penjara tidak lagi menjamin seseorang akan jera dan tidak lagi mengulangi kejahatan sebelumnya , namun akan lebih mengerikan apabila didalam penjara itu menjadi suatu tempat seseorang dapat berlatih untuk melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang sifatnya lebih berat dari apa yang sebelumnya ia lakukan setelah ia mempertanggung jawabkan perbuatan yang sebelumnya dikarenakan faktor lingkungan dalam penjara tersebut.

ibarat seorang pecandu narkoba yang dipidana penjara dicampur satu sel bersama seorang pengedar narkoba , maka bukan tidak mungkin kelak setelah ia keluar dari sel itu ia juga akan menjadi seorang pengedar narkoba. 



 

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Back
to top