Analisis Kasus Percobaan Pemerasan Oleh Kejari Sulawesi Selatan


Dalam doktrin tindak pidana korupsi pemerasan, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana korupsi pemerasan. Unsur-unsur itu antara lain 
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
   Batasan mengenai pegawai negeri dirumuskan dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok   Kepegawaian (diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999) yang berbunyi :[1]
“    "Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku” 

    Sebelum diundangkannya UU No. 31 Tahun 1991, pengertian pegawai negeri dalam hukum pidana hanya sebatas pendapat menurut yurisprudensi. UU No. 31 Tahun 1999 tersebut disertai perluasan arti Pegawai Negeri dalam pasal 92 KUHP yaitu :
·     Orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diiadakan berdasarkan aturan-aturan umum
·     Orang-orang yang bukan karena pemilihan menjadi anggota badan pembentuk UU
·  Anggota badan pemerintahan , atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah
·   Anggota dewan rakyat
· Semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.

Namun sejak diundangkannya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu UU No. 31 Tahun 1999, perluasan pengertian pegawai negeri telah mencakup semua pengertian pegawai negeri yang pernah ada, yakni meliputi :
a.       Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang—Undang tentang kepegawaian
b.      Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP
c.       Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
d.    Orang yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau
e.      Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Kini untuk perkara korupsi tentang pengertian pegawai negeri mengikuti pengertian dan perluasan arti menurut pasal 1 butir 2 UU No. 31 Tahun 1991 tersebut.
Dalam kasus ini  pelaku tindak pidana pemerasan adalah Rahmat Harianto yaitu seorang  Kepala Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, dimana jabatan sebagai seorang jaksa adalah termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil yaitu warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, digaji berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. [2]
2.       Dengan Menyalahgunakan Kekuasaan Memaksa (seseorang) Memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan Potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
Perbuatan memaksa
Perbuatan memaksa adalah perbuatan dengan menekan kehendak kepada orang lain yang bertentangan dengan kehendak orang yang ditekan itu sendiri.[3] Dalam doktrin hukum pidana khusus terutama tindak pidana korupsi, terdapat beberapa unsur perbuatan memaksa yaitu :
·   Kehendak yang berlawanan, yaitu antara kehendak orang yang memaksa dan kehendak orang yang dipaksa.
· Orang yang dipaksa tidak berdaya untuk menentukan sikap atau dalam kondisi overmacht.

Dalam kasus ini, Kajari Takalar menyalahgunakan kekuasaannya yaitu sebagai penyidik dalam kasus korupsi pengadaan kapal dan bus air Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan dengan cara memaksa Rommy , seorang saksi dalam kasus tersebut untuk memberikan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ), dengan ancaman apabila Rommy tidak memenuhi permintaan Rakhmat, maka status Rommy yang saat itu sebagai saksi akan dinaikkan menjadi tersangka.

Meskipun untuk terpenuhinya suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi pemerasan kondisi korban harus berada dalam kondisi overmacht, sehingga ia terpaksa menuruti permintaan pelaku, Namun,  kami tegaskan dalam kasus ini Rommy tidak berada dalam kondisi overmacht karena dia dapat menolak untuk menuruti permintaan jaksa Rakhmat Harianto tersebut, justru ia diam-diam merekam percakapan mereka selama pertemuan itu berlangsung menggunakan telepon genggam miliknya.

Menyalah gunakan kekuasaan
Syarat yang diperlukan dalam unsur penyalah gunaan kekuasaan adalah :
·         Pelaku adalah seorang pegawai negeri yang benar-benar memiliki suatu kekuasaan.
·         Kekuasaan yang dia miliki digunakan secara salah dan tidak sesuai dengan maksud kekuasaan itu.
Kekuasaan adalah suatu hak atau kemampuan untuk menentukan kehendak dan apa yang diperbuat oleh orang lain.apabila kekuasaan itu dipergunakan dengan cara dan maksud diluar ketentuan kebiasaan yang berlaku disebut dengan menyalah gunakan kekuasaan.
Jaksa Rakhmat Harianto dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai seorang jaksa, sesuai dengan syarat yang diperlukan dalam unsur penyalahgunaan kekuasaan :
·    Pelaku yaitu Jaksa Rakhmat Harianto adalahh seorang pegawai negeri yang benar-benar memiliki kekuasaan terlebih lagi ia memegang jabatan kepala kejaksaan negeri  yang jelas memiliki  kekuasaan lebih tinggi.
·     Kekuasaan itu digunakan secara salah dan tidak sesuai dengan maksud kekuasaan itu, dimana jaksa Rakhmat Harianto memiliki kewenangan untuk menyidik kasus yang sedang ia tangani , namun sebagai jaksa  yang memiliki kewenangan untuk menuntut seseorang dalam perkara pengadilan ia justru menyalahgunakan atau memanfaatkannya untuk mencapai atau memperoleh keuntungan pribadi dengan cara mengancam Rommy untuk memberikan sejumlah uang, apabila tidak mau statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

3.              Memberikan Sesuatu , membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Unsur-unsur memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya merupakan akibat perbuatan yang dalam doktrin hukum pidana disebut dengan “unsur akibat konstitutif”, jadi untuk selesainya korupsi pemerasan pegawai negeri bukan terletak pada selesainya memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan tetapi apakah dari perbuatan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan itu orang yang dipaksa telah melakukan atau menyanggupi paksaan dari orang yang memaksa tersebut. namun pelaku percobaan korupsi dipertanggung jawabkan sama dengan pelaku tindak pidana korupsi, artinya baik percobaan maupun tindak pidana  korupsi selesai dipidana yang sama.

Sesuai dengan kasus yang kami angkat , bahwa  jaksa Rakhmat Harianto telah selesai dalam melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai seorang Kepala Kejaksaan Negeri, namun Rommy tidak menyanggupi paksaan atau permintaan dari Jaksa Rakhmat Harianto, sehingga  ini merupakan tindak pidana percobaan pemerasan, sesuai dengan doktrin hukum pidana khusus bahwa pelaku percobaan korupsi dipertanggungjawabkan sama dengan pelaku tindak pidana korupsi selesai.

Tindakan Rommy menolak permintaan ini mengakibatkan tidak selesainya perbuatan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh jaksa Rakhmat Harianto sehingga menurut saya ini merupakan tindak pidana percobaan pemerasan , menilik pasal 53 ayat (1) KUHP yang berbunyi :

“Mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

Dalam kasus ini, jaksa Rakhmat Harianto telah memiliki niat untuk melakukan pemerasan, telah ada permulaan pelaksanaan dimulai dari ia menghubungi Rommy, melakukan pertemuan serta  pengancaman terhadap Rommy, namun pelaksanaan kejahatan itu tidak selesai karena Rommy menolak menuruti  permintaan jaksa Rakhmat Harianto, dan kondisi ini bukan semata-mata disebabkan karena kehendak jaksa Rakhmat Harianto.

namun, sesuai dengan doktrin hukum pidana khusus bahwa pelaku percobaan korupsi dipertanggungjawabkan sama dengan pelaku tindak pidana korupsi selesai. Hal ini berimplikasi pada tidak berlakunya pasal 53 KUHP, sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generalis, bahwa hukum yang khusus mengalahkan hukum yang umum.

4.         Dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

Maksud menguntungkan diri sendiri merupakan tujuan dari unsur kehendak, bukan oleh perbuatan. Unsur kehendak mengenai apa yang ada di batin si pelaku sebelum dia mewujudkan perbuatan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaanya.

Secara melawan hukum maksudnya adalah sifat melawan hukum , atau sifat haramnya dari perbuatan memaksa itu haruslah disadari oleh si pelaku. Artinya sebelum pelaku melakukan perbuatan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan telah terbentuk kesadaran bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan memaksa dengan memanfaatkan jabatannya kepada orang lain merupakan suatu perbuatan yang dilarang, tercela oleh undang-undang dan dimata masyarakat.

Jaksa Rakhmat Harianto melakukan pemerasan terhadap Rommy pasti memeiliki motif-motif tersendiri, atau dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan memanfaatkan kekuasaanya saat itu.

Sebelum Rakhmat Harianto melakukan perbuatan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaannya itu pasti telah ada kesadaran dalam dirinya bahwa hal itu , yaitu menguntungkan diri sendiri dengan jalan memaksa dengan memanfaatkan jabatannya merupakan perbuatan yang tercela bail oleh UU maupun oleh masyarakat.

Sesuai dengan penjabaran diatas maka teranglah bahwa perbuatan Jaksa Rakhmat Harianto telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi pemerasan , namun karena Rommy menolak menyanggupi permintaan Rakhmat Harianto maka dianggap tidak selesai perbuatan itu karena tolok ukur seorang pegawai negeri dikatakan telah melakukan tindak pidana pemerasan adalah bukan terletak pada selesainya tindakan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan tetapi apakah dari perbuatan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan itu orang yang dipaksa telah melakukan atau menyanggupi paksaan dari orang yang memaksa tersebut.
Rommy justru melaporkan Rakhmat Harianto ke Jamwas Kejakgung melalui kuasa hukumnya , disertai dengan alat bukti berupa rekaman percakapan mereka yang telah direkam secara diam-diam oleh Rommy. Namun dalam perkembangannya, Rakhmat Harianto hanya dikenakan sanksi administratif berupa pencopotannya dari jabatan Kajari Takalar Sulawesi Selatan, dan tidak diperkarakan ke meja hijau, padahal perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana percobaan pemerasan.
Menurut hemat saya,  seharusnya Rakhmat Harianto tidak hanya dikenakan sanksi administratif, namun ia harus dapat dipidanakan karena perbuatannya melakukan percobaan pemerasan terhadap seorang saksi dalam kasus korupsi adalah termasuk dalam tindakan melawan hukum yang patut untuk dimintai pertanggung jawaban pidananya.
Maka kami mencoba melihat dari sisi acara pidananya, berdasarkan pasal 183 KUHAP
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Sebelum merujuk pasal 183 KUHAP maka kita harus melihat dari pasal 184 KUHAP mengenai apa saja yang dikategorikan dalam alat bukti yang sah.
Pasal 184  KUHAP memberikan penjelasan mengenai alat bukti yang sah.
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a.keterangan saksi
b.keterangan ahli
c.surat
d.petunjuk
e.keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Jika kita lihat dari sudut pandang kasus ini telah memenuhi syarat sebagai berikut :
1.       Keterangan saksi
Keterangan saksi harus mengenai hal-hal dan keadaan yang dialami , dilihat atau didengarnya sendiri bukan berasal dari orang lain.
Saksi 1:
Rommy  selaku pihak yang diancam untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Rakhmat Harianto terkait kasus dugaan korupsi dinas perhubungan kabupaten Takalar, kesaksian Rommy didukung dengan rekaman suara  yang direkam sendiri secara diam-diam oleh Rommy menggunakan telepon selular miliknya pada saat pertemuan antara Rommy dan Rakhmat Harianto terjadi.
Saksi 2 :
Tuwo yang menjabat selaku kepala seksi pidana khusus Kejari Takalar yang ikut serta dalam pertemuan tersebut.

2.       Keterangan terdakwa
Rakhmat Harianto yang mengakui isi rekaman suara (barang bukti) tersebut merupakan benar suaranya dan tidak ada bantahan mengenai rekaman suara tersebut yang  makin menguatkan bahwa memang telah terjadi suatu tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Rakhmat Harianto.
Barang bukti yang ditemukan adalah berupa rekaman suara pada saat terjadinya pertemuan antara Rommy dan juga Rakhmat Harianto
Dengan ini dapat dilihat bahwa ada dua alat bukti yang sah yang dapat membuktikan bahwa saudara Rakhmat Harianto telah terbukti melakukan tindak pidana percobaan pemerasaan dan dapat dituntut dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 53 KUHP.



[1] http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1974/8TAHUN~1974UU.HTM (diakses 18 Maret 2012, pukul 10:05 WIB)
[3] Chadawi Adami Drs.SH, op cit. hlm. 224

CONVERSATION

2 komentar:

  1. Tugas Pidana Khusus ya?
    Bruakakakaakk :D
    -------------------------
    lagi googling nyari referensi buat tugas nemunya malah blog elu shel

    BalasHapus
  2. huuuuuu awas jgn coppas , melanggar HAKI nanti , wkwkkkw

    BalasHapus

Back
to top