Dalam
doktrin tindak pidana korupsi pemerasan, terdapat beberapa unsur yang harus
terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana
korupsi pemerasan. Unsur-unsur itu antara lain
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Batasan mengenai pegawai negeri
dirumuskan dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (diubah
dengan UU No. 43 Tahun 1999) yang berbunyi :[1]
“ "Pegawai
Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang,
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya,
dan digaji berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Sebelum diundangkannya UU No. 31 Tahun
1991, pengertian pegawai negeri dalam hukum pidana hanya sebatas pendapat
menurut yurisprudensi. UU No. 31 Tahun 1999 tersebut disertai perluasan arti
Pegawai Negeri dalam pasal 92 KUHP yaitu :
· Orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang
diiadakan berdasarkan aturan-aturan umum
· Orang-orang yang bukan karena pemilihan
menjadi anggota badan pembentuk UU
· Anggota badan pemerintahan , atau badan
perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah
· Anggota dewan rakyat
· Semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala
golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.
Namun
sejak diundangkannya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu UU No. 31
Tahun 1999, perluasan pengertian pegawai negeri telah mencakup semua pengertian
pegawai negeri yang pernah ada, yakni meliputi :
a.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Undang—Undang tentang kepegawaian
b.
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP
c.
Orang yang menerima gaji atau upah dari
keuangan negara atau daerah
d. Orang yang menerima gaji atau upah dari satu
korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau
e.
Orang yang menerima gaji atau upah dari
korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau
masyarakat.
Kini
untuk perkara korupsi tentang pengertian pegawai negeri mengikuti pengertian dan
perluasan arti menurut pasal 1 butir 2 UU No. 31 Tahun 1991 tersebut.
Dalam
kasus ini pelaku tindak pidana pemerasan
adalah Rahmat Harianto yaitu seorang
Kepala Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, dimana jabatan sebagai seorang
jaksa adalah termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil yaitu warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, digaji berdasarkan peraturan
perundang undangan yang berlaku. [2]
2.
Dengan
Menyalahgunakan Kekuasaan Memaksa (seseorang) Memberikan sesuatu, membayar,
atau menerima pembayaran dengan Potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
diri sendiri.
Perbuatan memaksa
Perbuatan memaksa adalah perbuatan
dengan menekan kehendak kepada orang lain yang bertentangan dengan kehendak
orang yang ditekan itu sendiri.[3] Dalam
doktrin hukum pidana khusus terutama tindak pidana korupsi, terdapat beberapa
unsur perbuatan memaksa yaitu :
· Kehendak yang berlawanan, yaitu antara
kehendak orang yang memaksa dan kehendak orang yang dipaksa.
· Orang yang dipaksa tidak berdaya untuk
menentukan sikap atau dalam kondisi overmacht.
Dalam
kasus ini, Kajari Takalar menyalahgunakan kekuasaannya yaitu sebagai penyidik
dalam kasus korupsi pengadaan kapal dan bus air Dinas Perhubungan Sulawesi
Selatan dengan cara memaksa Rommy , seorang saksi dalam kasus tersebut untuk
memberikan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ), dengan
ancaman apabila Rommy tidak memenuhi permintaan Rakhmat, maka status Rommy yang
saat itu sebagai saksi akan dinaikkan menjadi tersangka.
Meskipun
untuk terpenuhinya suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi pemerasan
kondisi korban harus berada dalam kondisi overmacht, sehingga ia terpaksa
menuruti permintaan pelaku, Namun, kami
tegaskan dalam kasus ini Rommy tidak berada dalam kondisi overmacht karena dia
dapat menolak untuk menuruti permintaan jaksa Rakhmat Harianto tersebut, justru
ia diam-diam merekam percakapan mereka selama pertemuan itu berlangsung
menggunakan telepon genggam miliknya.
Menyalah gunakan kekuasaan
Syarat
yang diperlukan dalam unsur penyalah gunaan kekuasaan adalah :
·
Pelaku adalah seorang pegawai negeri yang
benar-benar memiliki suatu kekuasaan.
·
Kekuasaan yang dia miliki digunakan secara
salah dan tidak sesuai dengan maksud kekuasaan itu.
Kekuasaan
adalah suatu hak atau kemampuan untuk menentukan kehendak dan apa yang
diperbuat oleh orang lain.apabila kekuasaan itu dipergunakan dengan cara dan
maksud diluar ketentuan kebiasaan yang berlaku disebut dengan menyalah gunakan
kekuasaan.
Jaksa
Rakhmat Harianto dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai seorang
jaksa, sesuai dengan syarat yang diperlukan dalam unsur penyalahgunaan
kekuasaan :
· Pelaku yaitu Jaksa Rakhmat Harianto adalahh
seorang pegawai negeri yang benar-benar memiliki kekuasaan terlebih lagi ia
memegang jabatan kepala kejaksaan negeri yang jelas memiliki kekuasaan lebih tinggi.
· Kekuasaan itu digunakan secara salah dan tidak
sesuai dengan maksud kekuasaan itu, dimana jaksa Rakhmat Harianto memiliki
kewenangan untuk menyidik kasus yang sedang ia tangani , namun sebagai
jaksa yang memiliki kewenangan untuk
menuntut seseorang dalam perkara pengadilan ia justru menyalahgunakan atau
memanfaatkannya untuk mencapai atau memperoleh keuntungan pribadi dengan cara
mengancam Rommy untuk memberikan sejumlah uang, apabila tidak mau statusnya
dinaikkan menjadi tersangka.
3.
Memberikan
Sesuatu , membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Unsur-unsur memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya merupakan akibat perbuatan yang dalam doktrin hukum pidana
disebut dengan “unsur akibat konstitutif”, jadi untuk selesainya korupsi
pemerasan pegawai negeri bukan terletak
pada selesainya memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan tetapi apakah dari
perbuatan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan itu orang yang dipaksa telah
melakukan atau menyanggupi paksaan dari orang yang memaksa tersebut. namun
pelaku percobaan korupsi dipertanggung jawabkan sama dengan pelaku tindak
pidana korupsi, artinya baik percobaan maupun tindak pidana korupsi selesai dipidana yang sama.
Sesuai dengan kasus yang kami angkat ,
bahwa jaksa Rakhmat Harianto telah
selesai dalam melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman dengan
menyalahgunakan kekuasaannya sebagai seorang Kepala Kejaksaan Negeri, namun
Rommy tidak menyanggupi paksaan atau permintaan dari Jaksa Rakhmat Harianto,
sehingga ini merupakan tindak pidana
percobaan pemerasan, sesuai dengan doktrin hukum pidana khusus bahwa pelaku
percobaan korupsi dipertanggungjawabkan sama dengan pelaku tindak pidana
korupsi selesai.
Tindakan
Rommy menolak permintaan ini mengakibatkan tidak selesainya perbuatan tindak
pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh jaksa Rakhmat Harianto
sehingga menurut saya ini merupakan tindak pidana percobaan pemerasan
, menilik pasal 53 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
“Mencoba melakukan kejahatan dipidana jika
niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya
pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
Dalam
kasus ini, jaksa Rakhmat Harianto telah memiliki niat untuk melakukan pemerasan,
telah ada permulaan pelaksanaan dimulai dari ia menghubungi Rommy, melakukan
pertemuan serta pengancaman terhadap
Rommy, namun pelaksanaan kejahatan itu tidak selesai karena Rommy menolak
menuruti permintaan jaksa Rakhmat
Harianto, dan kondisi ini bukan semata-mata disebabkan karena kehendak jaksa
Rakhmat Harianto.
namun, sesuai
dengan doktrin hukum pidana khusus bahwa pelaku percobaan korupsi
dipertanggungjawabkan sama dengan pelaku tindak pidana korupsi selesai. Hal ini
berimplikasi pada tidak berlakunya pasal 53 KUHP, sesuai dengan asas lex
specialis derogat legi generalis, bahwa hukum yang khusus mengalahkan hukum
yang umum.
4.
Dengan
Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
Maksud menguntungkan diri sendiri merupakan
tujuan dari unsur kehendak, bukan oleh perbuatan. Unsur kehendak mengenai apa
yang ada di batin si pelaku sebelum dia mewujudkan perbuatan memaksa dengan
menyalahgunakan kekuasaanya.
Secara melawan hukum maksudnya adalah
sifat melawan hukum , atau sifat haramnya dari perbuatan memaksa itu haruslah
disadari oleh si pelaku. Artinya sebelum pelaku melakukan perbuatan memaksa
dengan menyalahgunakan kekuasaan telah terbentuk kesadaran bahwa menguntungkan
diri sendiri atau orang lain dengan jalan memaksa dengan memanfaatkan
jabatannya kepada orang lain merupakan suatu perbuatan yang dilarang, tercela
oleh undang-undang dan dimata masyarakat.
Jaksa Rakhmat Harianto melakukan
pemerasan terhadap Rommy pasti memeiliki motif-motif tersendiri, atau dengan maksud
untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan memanfaatkan kekuasaanya saat itu.
Sebelum Rakhmat Harianto melakukan
perbuatan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaannya itu pasti telah ada
kesadaran dalam dirinya bahwa hal itu , yaitu menguntungkan diri sendiri dengan
jalan memaksa dengan memanfaatkan jabatannya merupakan perbuatan yang tercela
bail oleh UU maupun oleh masyarakat.
Sesuai
dengan penjabaran diatas maka teranglah bahwa perbuatan Jaksa Rakhmat Harianto
telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi pemerasan , namun karena Rommy
menolak menyanggupi permintaan Rakhmat Harianto maka dianggap tidak selesai
perbuatan itu karena tolok ukur seorang pegawai negeri dikatakan telah
melakukan tindak pidana pemerasan adalah bukan terletak pada selesainya tindakan
memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan tetapi apakah dari perbuatan memaksa
dengan menyalahgunakan kekuasaan itu orang yang dipaksa telah melakukan atau
menyanggupi paksaan dari orang yang memaksa tersebut.
Rommy
justru melaporkan Rakhmat Harianto ke Jamwas Kejakgung melalui kuasa hukumnya ,
disertai dengan alat bukti berupa rekaman percakapan mereka yang telah direkam
secara diam-diam oleh Rommy. Namun dalam perkembangannya, Rakhmat Harianto
hanya dikenakan sanksi administratif berupa pencopotannya dari jabatan Kajari
Takalar Sulawesi Selatan, dan tidak diperkarakan ke meja hijau, padahal
perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana percobaan pemerasan.
Menurut hemat saya, seharusnya Rakhmat Harianto tidak hanya
dikenakan sanksi administratif, namun ia harus dapat dipidanakan karena
perbuatannya melakukan percobaan pemerasan terhadap seorang saksi dalam kasus
korupsi adalah termasuk dalam tindakan melawan hukum yang patut untuk dimintai
pertanggung jawaban pidananya.
Maka kami mencoba melihat dari sisi acara pidananya, berdasarkan
pasal 183 KUHAP
“Hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya.”
Sebelum
merujuk pasal 183 KUHAP maka kita harus melihat dari pasal 184 KUHAP mengenai
apa saja yang dikategorikan dalam alat bukti yang sah.
Pasal
184 KUHAP memberikan penjelasan mengenai alat
bukti yang sah.
(1) Alat
bukti yang sah ialah :
a.keterangan saksi
b.keterangan ahli
c.surat
d.petunjuk
e.keterangan terdakwa.
(2) Hal yang
secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Jika kita
lihat dari sudut pandang kasus ini telah memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Keterangan saksi
Keterangan saksi harus mengenai
hal-hal dan keadaan yang dialami , dilihat atau didengarnya sendiri bukan
berasal dari orang lain.
Saksi 1:
Rommy
selaku pihak yang diancam untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Rakhmat
Harianto terkait kasus dugaan korupsi dinas perhubungan kabupaten Takalar,
kesaksian Rommy didukung dengan rekaman suara yang direkam sendiri secara
diam-diam oleh Rommy menggunakan telepon selular miliknya pada saat pertemuan
antara Rommy dan Rakhmat Harianto terjadi.
Saksi 2 :
Tuwo yang menjabat selaku kepala seksi
pidana khusus Kejari Takalar yang ikut serta dalam pertemuan tersebut.
2.
Keterangan terdakwa
Rakhmat Harianto yang mengakui isi rekaman
suara (barang bukti) tersebut merupakan benar suaranya dan tidak ada bantahan
mengenai rekaman suara tersebut yang
makin menguatkan bahwa memang telah terjadi suatu tindakan pemerasan
yang dilakukan oleh Rakhmat Harianto.
Barang
bukti yang ditemukan adalah berupa rekaman suara pada saat terjadinya pertemuan
antara Rommy dan juga Rakhmat Harianto
Dengan
ini dapat dilihat bahwa ada dua alat bukti yang sah yang dapat membuktikan
bahwa saudara Rakhmat Harianto telah terbukti melakukan tindak pidana percobaan
pemerasaan dan dapat dituntut dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 jo
pasal 53 KUHP.
[1] http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1974/8TAHUN~1974UU.HTM
(diakses 18 Maret 2012, pukul 10:05 WIB)
[2] http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2025013-pengertian-pegawai-negeri-sipil-pns/#ixzz1pTNk5Rgh (diakses pada 18 Maret 2012, pukul 20:00 WIB)
[3] Chadawi
Adami Drs.SH, op cit. hlm. 224
Tugas Pidana Khusus ya?
BalasHapusBruakakakaakk :D
-------------------------
lagi googling nyari referensi buat tugas nemunya malah blog elu shel
huuuuuu awas jgn coppas , melanggar HAKI nanti , wkwkkkw
BalasHapus