oleh
Sheila Maulida Fitri
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Di era globalisasi
ini, tindak kejahatan semakin berkembang begitu juga dengan modus-modus yang
dilakukan, semakin banyak macamnya, tak berbeda dengan tindak pidana korupsi
yang saat ini semakin menjamur di berbagai kalangan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hasil survey integritas sektor publik oleh KPK yang pada tahun 2011
hasil survey menunjuk pada angka 6,31.[1]
Data dari Political and Economic Risk
Consultancy (PERC). PERC pada tahun 2011 menempatkan
Indonesia di peringkat pertama sebagai negara terkorup dari 16 negara Asia
Pasifik yang menjadi tujuan investasi, dengan skor korupsi Indonesia 9,27.[2] Berdasarkan studi integritas KPK, peta
korupsi di Indonesia antara lain terjadi pada sektor penerimaan pajak,
penerimaan non pajak, belanja barang dan jasa, bantuan sosial, pungutan daerah,
dan DAU/DAK/Dekonsentrasi.[3]
Kejahatn korupsi yang terjadi di Indonesia tidak hanya melibatkan pejabat publik, penyelenggara negara, atau pegawai negeri sipil di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah. korupsi terjadi di semua sektor dan bidang pembangunan termasuk melibatkan sektor perbankan, pengadaan barang dan jasa, money politic, money laundering, dan juga korupsi yang dilakukan oleh para aparatur penegak hukum itu sendiri. Ironis memang mengingat telah banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi tindak pidana yang telah menjamur dikalangan masyarakat bangsa ini. Kondisi riil mengenai semakin kompleksnya korupsi di Indonesia tersebut memerlukan strategi pemberantasan korupsi yang sistemik. Mengingat tindak pidana korupsi ini sebagai suatu “seriousness Crime” yang sulit pembuktiannya maka sebagian besar kalangan (akademisi dan praktisi) berpendapat bahwa penangannya harus dilakukan sedemikian rupa dan bersifat luar biasa pula. Karena itu tindak pidana korupsi selain dianggap sebagai “seriousness Crime” juga memerlukan penanganan yang sangat luar biasa (extra ordinary enforcement ormeasures),[4] .
Baru-baru ini sedang marak wacana pemberitaan mengenai penanganan kasus tindak pidana korupsi melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Money Laundry. Namun, KPK terlihat masih ragu dalam menerapkan UU ini untuk menjerat para koruptor. Menurut Yenti Garnasih seorang pakar Tindak Pidana Money Laundry memang sulit menerapkan UU Money Laundry dalam upaya untuk menjerat para pelaku tindak pidana korupsi namun hal ini dapat dijadikan suatu strategi baru dalam rangka mengungkap kejahatan Korupsi bukan dari hulu melainkan dari hilir.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana cara menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi melalui UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ?
A.
Tindak
Pidana Korupsi di Indonesia
Kata
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio
atau corruptus, selain itu
disebutkan pula bahwa kata korupsi berasal dari kata corumpere, suatu bahasa latin yang lebih tua. Secara harfiah
berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak
bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina.[5] Menurut
Baharuddin Lopa (Baharuddin Lopa & Moh. Yamin, 1987 : 6), pengertian umum
tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan
dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang
merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan
kesejahteraan dan kepentingan rakyat.[6]
Tak
dapat dipungkiri kasus korupsi di Indonesia semakin marak, ibarat “parasit” yang sudah membiak dan beranak
pinak di semua sistim birokrasi pemerintahan. Baik di sistim legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Survei pelaku bisnis yang di rilis perusahaan
konsultan “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) di Hongkong pada
tanggal 8 Maret 2010 mengumumkan, Indonesia sebagai negara terkorup dari 16
negara Asia Pasifik. Data ini menjadi suatu tamparan keras, sekaligus cerminan tata
kelola pemerintahan yang semakin memburuk. Korupsi di Indonesia, telah mencapai
stadium yang mengkhawatirkan. Karena di semua lembaga pemerintahan didera persoalan
yang sama yaitu korupsi. Padahal kita telah memiliki instrumen atau regulasi yang
mengatur mengenai Tindak Pidana Korupsi dengan cukup baik.
Selama ini penanganan kasus Korupsi dinilai terlalu lamban, UU
No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 belum
mampu mengurangi korupsi di Indonesia atau menjerakan aparat penyelenggara
negara untuk tidak korupsi. Maka
perlu dikembangkan atau ditemukan suatu cara baru untuk menangani kasus korupsi
sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Dalam menangani kasus kejahatan korupsi diperlukan
cara-cara yang luar biasa, mengingat korupsi adalah suatu extraordinary crime. Jadi, apabila kita menegakkan suatu kejahatan
luar biasa menggunakan cara yang biasa-biasa saja, maka akan sulit merobohkan
stigma yang terlanjur terbentuk dikalangan masyarakat Internasional mengenai
Indonesia sebagai bangsa yang korup.
Seiring dengan berkembangnya kasus-kasus korupsi di
Indonesia, muncul wacana pemberlakuan UU Pencucian Uang untuk menjerat para
pelaku kasus korupsi. Lalu apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang ? bagaimana
mekanismenya agar UU Tindak Pidana Pencucian Uang dapat digunakan untuk
menjerat para pelaku tindak pidana korupsi ?
Pencucian
uang atau money laundering secara
sedehana diartikan sebagai suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes). Atau yang biasa
disebut sebagai uang kotor misalnya hasil dari korupsi, pengelakan pajak, judi,
penyelundupan, dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang
nampak sah agar dapat digunakan dengan aman.[7]
Pemberantasan pencucian uang juga dipandang sebagai suatu strategi untuk
memberantas korupsi mengingat perkembangan korupsi di Indonesia selama lima
piluh tahun terakhir menunjukkan suatu kondisi yang semakin meningkat baik dari
segi kualitas maupun kuantitas. Bahkan korupsi sudah terjadi dihampir semua
tingkatan birokrasi dan lembaga aparat penegak hukum.[8]
Proses Pencucian Uang ada 3 tahap Tahap pertama adalah
langkah penempatan (placement). Uang
yang dihasilkan dari kejahatan mula-mula ditempatkan pada lembaga keuangan atau
digunakan untuk membeli aset. Tahap kedua adalah langkah pelapisan (Layering), tindakan ini untuk
mengaburkan asal-usul dana tersebut. Proses ini biasanya dengan memindahkan
dana dari satu bank ke bank lain atau dana tersebut dijadikan agunan untuk
mendukung usaha yang sah. Tahap ketiga adalah langkah penggabungan (Integration). Pada tahap ini uang haram
tadi sudah dapat digabungkan dengan aset lainnya melalui sistem keuangan yang
sudah ada, yang selanjutnya dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi atau bisnis
melalui sistem keuangan yang legal.[9]
Tujuan
utama pelaku kejahatan melakukan pencucian uang adalah untuk menyamarkan dana
hasil kejahatan agar si pelaku tersebut pada akhirnya bebas menikmati karena
setelah melalui proses placement, layering dan integration dana tersebut
menjadi dana yang seolah-olah didapat dari sumber yang halal (legitimate
source).
Yenti
Garnasih memaparkan dalam dialog bahwa Pencucian itu uang ada dua yaitu pencucian yang aktif dan pasif. Pencucian uang Aktif adalah orang yang berkedudukan
sebagai pelaku
kejahatan utama yang menghasilkan uang, dan pencucian uangnya justru menempati the second crimes. Artinya, ada dua kejahatan pencucian uang, yaitu orang yang
telah melakukan korupsi kemudian mengalirkannya. Misalnya Nazaruddin, setelah
ia menerima suap kemudian ia mengalirkan uang itu ke beberapa rekening. Itu
berarti ia melakukan pencucian uang aktif. Kemudian orang-orang yang menerima
aliran dana, contohnya para pegawai negeri sipil (PNS) yang kemudian juga
mengirimkan uang tersebut ke beberapa rekening seperti rekening anak maupun
istrinya, maka dalam hal ini anak dan istri adalah pelaku pencucian uang pasif.
Jadi masyarakat harus hati-hati ketika hendak menerima uang karena apabila
orang yang memberi uang kepada kita yang patut diduga uang tersebut berasal
dari tindak pidana kemudian terungkap korupsinya dan menyatakan sebagian uangnya mengalir
ke rekening kita maka kita juga akan kena.
Dulu sebelum ada undang-undang pencucian uang, jika
orang melakukan korupsi kemudian ada tindakan hukum, maka itu hanya berakhir
pada korupsinya saja yaitu pada koruptornya saja. Artinya, dulu orang menikmati hasil korupsinya tidak apa-apa, tidak ada hukumnya. Namun
sekarang tidak begitu, karena si penerima alirann dana yang berasal dari tindak
korupsi pun dapat dijerat
.
B. Penerapan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang dalam penanggulangan Kasus Korupsi.
Undang-Undang ini telah diterapkan
dalam penanganan kasus Bahasyiem dan Gayus
sebelumnya dan memperoleh hasil yang memuaskan dan signifikan, dengan
penerapan asas beban pembuktian terbalik (the
shifting of burden of proof). Didalam
kasus korupsi, apabila jaksa tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa
menyebabkan terdakwa harus di bebaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa
sistematisasi pemberian dan korupsi itu terbungkus sangat rapi, sehingga sulit
untuk dilacak. Antara lain memberian dalam bentuk fisik (tunai), bukan dengan
cara transfer, sebab dengan cara transfer akan sangat mudah untuk dilacak dari
nomer rekeningnya. Asas pembuktian terbalik telah diterapkan yaitu
pada UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak
pidana korupsi yang menggunakan asas pembuktian terbalik ( pada Pasal 12B, 12C, serta 37 ) dan .Keunggulan UU ini adalah terletak pada kewajiban Lembaga Penyedia Jasa
Keuangan dan Lembaga Penyedia Barang untuk melaporkan kepada PPATK tentang
transaksi keuangan mencurigakan untuk dianalisis oleh PPATK dan menghasilkan
Laporan Hasil Analisis (LHA).
Dalam penerapannya, tidak ada
ketentuan yang mengharuskan untuk mengungkap kasus korupsinya dulu barulah
tindak pidana money laundering, penerapan pasal pencucian uang dapat menjadi
strategi bagi KPK untuk mengungkap kasus tindak Pidana korupsi dengan cara
menelusuri aliran transaksi keuangan dari rekening si pelaku. Ini sebagai
strategi baru dalam pengungkapan suatu tindak pidana kejahatan, bukan dari hulu
melainkan dari hilir. Karena pada hakikatnya kejahatan Money Laundry bukanlah
suatu kejahatan yang berdiri sendiri,
namun sebagai bentuk follow up atau modus untuk menyamarkan asal-usul uang yang
telah didapat dari suatu tindak pidana yang telah dilakukan sebelumnya, agar
seolah-olah uang tersebut menjadi legal asal usulnya.
Jika dalam
penanganan kasus korupsi kemudian kita menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi
maka yang kita dapat hanyalah memenjarakan pelaku, namun apabila kita juga
menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka ada
satu bentuk upaya penyelamatan uang negara dengan cara penyitaan aset pelaku
sebelum ataupun sesudah kasus korupsi tersebut terbukti di pengadilan. Undang-Undang
TPPU memprioritaskan untuk mengejar aset. Kasarnya, dengan UU TPPU kita bisa
‘memiskinkan’ pelaku korupsi dengan penyitaan aset yang dicurigai sebagai
barang bukti dari kejahatan yang disembunyikannya dengan cepat.
KESIMPULAN
Penyelesaian kasus
korupsi melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian
Uang dapat dilakukan dengan cara melihat atau menelusuri aliran dana yang
mengalir dari rekening si pelaku korupsi ke para pihak-pihak yang disinyalir
menerima aliran dana hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan menerapkan
Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundry ini ada satu bentuk upaya
penyelamatan uang negara dengan cara penyitaan aset pelaku sebelum ataupun
sesudah kasus korupsi tersebut terbukti di pengadilan karena pada dasarnya Undang-Undang
Tindak Pidana Money Laundry ini memprioritaskan untuk mengejar aset dengan kata
lain, dengan UU Tindak Pidana Money Laundry ini kita bisa ‘memiskinkan’ pelaku
korupsi dengan penyitaan aset yang dicurigai sebagai barang bukti dari
kejahatan yang disembunyikannya dengan cepat. Lain halnya dengan penegakkan
kasus korupsi secara konvensional yang biasa diterapkan oleh KPK, dengan
menembak koruptor dengan pasal-pasal tidak pidana korupsi biasanya hanya mampu
memenjarakan para pelaku saja, dengan tuntutan tindak pidana money laundry ini
sekiranya dapat menjadi suatu strategi baru yang dapat diterapkan oleh KPK dan
seluruh aparatur penegak hukum terkait
penanganan kasus-kasus korupsi yang masih marak, dan massive di negeri ini.
[1]Indonesia Masih di Jajaran Bawah Negara-Negara Terbelenggu
Masalah Korupsi http://www.ti.or.id/media/documents/2011/12/01/f/i/file_2.pdf
diakses Minggu, 20 Mei 2012.
[2]
PERC: Indonesia Negara Terkorup di Asia Pasifik”, http://metrotvnews.com/read/news/2011/08/11/60962/
PERC-Indonesia-Negara-Terkorup-di-Asia-Pasifik,
diakses tanggal 20 Mei 2012.
[3]
Indonesia Masih di Jajaran Bawah Negara –Negara Terbelenggu Masalah Korupsi, Op.Cit.
[5] Prof.
DR. Jur. Andi Hamzah, Pemberantasan
Korupsi Hukum Pidana Nasional dan Internasional. PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004, hlm. 4
[6] http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/08/11/fenomena-korupsi-dari-sudut-pandang-filsafat-ilmu/,
diakses Minggu, 20 Mei 2012
[7] Yanti
Garnasih, Kriminalisasi Pencucian Uang
(Money Laundering), Universitas Indonesia, Jakarta, 2003, hlm. 1
[8]Ibid.
[9] Money
Laundering, http://koleksiartikelmakalah.blogspot.com/2009/12/money-laundering.html,
diakses Senin, 21 Mei 2012
0 komentar:
Posting Komentar