PENYELESAIAN KASUS KORUPSI MELALUI UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRY)

oleh
Sheila Maulida Fitri

PENDAHULUAN

A.                     Latar Belakang Masalah

Di era globalisasi ini, tindak kejahatan semakin berkembang begitu juga dengan modus-modus yang dilakukan, semakin banyak macamnya, tak berbeda dengan tindak pidana korupsi yang saat ini semakin menjamur di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil  survey integritas sektor publik oleh KPK yang pada tahun 2011 hasil survey menunjuk pada angka 6,31.[1]
Data dari Political and Economic Risk Consultancy (PERC). PERC pada tahun 2011 menempatkan Indonesia di peringkat pertama sebagai negara terkorup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi, dengan skor korupsi Indonesia 9,27.[2] Berdasarkan studi integritas KPK, peta korupsi di Indonesia antara lain  terjadi pada sektor penerimaan pajak, penerimaan non pajak, belanja barang dan jasa, bantuan sosial, pungutan daerah, dan DAU/DAK/Dekonsentrasi.[3]
Kejahatn korupsi yang terjadi di Indonesia tidak hanya melibatkan pejabat publik, penyelenggara negara, atau pegawai negeri sipil di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah. korupsi terjadi di semua sektor dan bidang pembangunan termasuk melibatkan sektor perbankan, pengadaan barang dan jasa, money politic, money laundering, dan juga korupsi yang dilakukan oleh para aparatur penegak hukum itu sendiri. Ironis memang mengingat telah banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi tindak pidana yang telah menjamur dikalangan masyarakat bangsa ini. Kondisi riil mengenai semakin kompleksnya korupsi di Indonesia tersebut memerlukan strategi pemberantasan korupsi yang sistemik. Mengingat tindak pidana korupsi ini sebagai suatu “seriousness Crime” yang sulit pembuktiannya maka sebagian besar kalangan (akademisi dan praktisi) berpendapat bahwa penangannya harus dilakukan sedemikian rupa dan bersifat luar biasa pula. Karena itu tindak pidana korupsi selain dianggap sebagai “seriousness Crime” juga memerlukan penanganan yang sangat luar biasa (extra ordinary enforcement ormeasures),[4] .
Baru-baru ini sedang marak wacana pemberitaan mengenai penanganan kasus tindak pidana korupsi melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Money Laundry.  Namun, KPK terlihat masih ragu dalam menerapkan UU ini untuk menjerat para koruptor. Menurut Yenti Garnasih seorang pakar Tindak Pidana Money Laundry memang sulit menerapkan UU Money Laundry dalam upaya untuk menjerat para pelaku tindak pidana korupsi namun hal ini dapat dijadikan suatu strategi baru dalam rangka mengungkap kejahatan Korupsi bukan dari hulu melainkan dari hilir.
 
B.    Rumusan Masalah 
Bagaimana cara menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi melalui UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ?

 PEMBAHASAN
A.              Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus, selain itu disebutkan pula bahwa kata korupsi berasal dari kata corumpere, suatu bahasa latin yang lebih tua. Secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina.[5] Menurut Baharuddin Lopa (Baharuddin Lopa & Moh. Yamin, 1987 : 6), pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.[6]
Tak dapat dipungkiri kasus korupsi di Indonesia semakin marak, ibarat “parasit” yang sudah membiak dan beranak pinak di semua sistim birokrasi pemerintahan. Baik di sistim legislatif, eksekutif dan yudikatif. Survei pelaku bisnis yang di rilis perusahaan konsultan “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) di Hongkong pada tanggal 8 Maret 2010 mengumumkan, Indonesia sebagai negara terkorup dari 16 negara Asia Pasifik. Data ini menjadi suatu tamparan keras, sekaligus cerminan tata kelola pemerintahan yang semakin memburuk. Korupsi di Indonesia, telah mencapai stadium yang mengkhawatirkan. Karena di semua lembaga pemerintahan didera persoalan yang sama yaitu korupsi. Padahal kita telah memiliki instrumen atau regulasi yang mengatur mengenai Tindak Pidana Korupsi dengan cukup baik.
Selama ini penanganan kasus Korupsi dinilai terlalu lamban, UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001  belum mampu mengurangi korupsi di Indonesia atau menjerakan aparat penyelenggara negara untuk tidak korupsi. Maka perlu dikembangkan atau ditemukan suatu cara baru untuk menangani kasus korupsi sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Dalam menangani kasus kejahatan korupsi diperlukan cara-cara yang luar biasa, mengingat korupsi adalah suatu extraordinary crime. Jadi, apabila kita menegakkan suatu kejahatan luar biasa menggunakan cara yang biasa-biasa saja, maka akan sulit merobohkan stigma yang terlanjur terbentuk dikalangan masyarakat Internasional mengenai Indonesia sebagai bangsa yang korup. 
Seiring dengan berkembangnya kasus-kasus korupsi di Indonesia, muncul wacana pemberlakuan UU Pencucian Uang untuk menjerat para pelaku kasus korupsi. Lalu apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang ? bagaimana mekanismenya agar UU Tindak Pidana Pencucian Uang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku tindak pidana korupsi ?
Pencucian uang atau money laundering secara sedehana diartikan sebagai suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes). Atau yang biasa disebut sebagai uang kotor misalnya hasil dari korupsi, pengelakan pajak, judi, penyelundupan, dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang nampak sah agar dapat digunakan dengan aman.[7] Pemberantasan pencucian uang juga dipandang sebagai suatu strategi untuk memberantas korupsi mengingat perkembangan korupsi di Indonesia selama lima piluh tahun terakhir menunjukkan suatu kondisi yang semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Bahkan korupsi sudah terjadi dihampir semua tingkatan birokrasi dan lembaga aparat penegak hukum.[8]
Proses Pencucian Uang ada 3 tahap Tahap pertama adalah langkah penempatan (placement). Uang yang dihasilkan dari kejahatan mula-mula ditempatkan pada lembaga keuangan atau digunakan untuk membeli aset. Tahap kedua adalah langkah pelapisan (Layering), tindakan ini untuk mengaburkan asal-usul dana tersebut. Proses ini biasanya dengan memindahkan dana dari satu bank ke bank lain atau dana tersebut dijadikan agunan untuk mendukung usaha yang sah. Tahap ketiga adalah langkah penggabungan (Integration). Pada tahap ini uang haram tadi sudah dapat digabungkan dengan aset lainnya melalui sistem keuangan yang sudah ada, yang selanjutnya dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi atau bisnis melalui sistem keuangan yang legal.[9]
Tujuan utama pelaku kejahatan melakukan pencucian uang adalah untuk menyamarkan dana hasil kejahatan agar si pelaku tersebut pada akhirnya bebas menikmati karena setelah melalui proses placement, layering dan integration dana tersebut menjadi dana yang seolah-olah didapat dari sumber yang halal (legitimate source). 
Yenti Garnasih memaparkan dalam dialog bahwa Pencucian itu uang ada dua yaitu pencucian yang aktif dan pasif. Pencucian uang Aktif adalah orang yang berkedudukan sebagai pelaku kejahatan utama yang menghasilkan uang, dan pencucian uangnya justru menempati the second crimes. Artinya, ada dua kejahatan pencucian uang, yaitu orang yang telah melakukan korupsi kemudian mengalirkannya. Misalnya Nazaruddin, setelah ia menerima suap kemudian ia mengalirkan uang itu ke beberapa rekening. Itu berarti ia melakukan pencucian uang aktif. Kemudian orang-orang yang menerima aliran dana, contohnya para pegawai negeri sipil (PNS) yang kemudian juga mengirimkan uang tersebut ke beberapa rekening seperti rekening anak maupun istrinya, maka dalam hal ini anak dan istri adalah pelaku pencucian uang pasif. Jadi masyarakat harus hati-hati ketika hendak menerima uang karena apabila orang yang memberi uang kepada kita yang patut diduga uang tersebut berasal dari tindak pidana kemudian terungkap korupsinya dan  menyatakan sebagian uangnya mengalir ke rekening kita maka kita juga akan kena.
Dulu sebelum ada undang-undang pencucian uang, jika orang melakukan korupsi kemudian ada tindakan hukum, maka itu hanya berakhir pada korupsinya saja yaitu pada koruptornya saja. Artinya, dulu orang menikmati hasil korupsinya tidak apa-apa, tidak ada hukumnya. Namun sekarang tidak begitu, karena si penerima alirann dana yang berasal dari tindak korupsi pun dapat dijerat
.
B.       Penerapan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penanggulangan Kasus Korupsi.
Undang-Undang ini telah diterapkan dalam penanganan kasus Bahasyiem dan Gayus  sebelumnya dan memperoleh hasil yang memuaskan dan signifikan, dengan penerapan asas beban pembuktian terbalik (the shifting of burden of proof). Didalam kasus korupsi, apabila jaksa tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa menyebabkan terdakwa harus di bebaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa sistematisasi pemberian dan korupsi itu terbungkus sangat rapi, sehingga sulit untuk dilacak. Antara lain memberian dalam bentuk fisik (tunai), bukan dengan cara transfer, sebab dengan cara transfer akan sangat mudah untuk dilacak dari nomer rekeningnya.  Asas pembuktian terbalik telah diterapkan yaitu pada UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggunakan asas pembuktian terbalik  ( pada Pasal 12B, 12C, serta 37 ) dan .Keunggulan UU ini adalah terletak pada kewajiban Lembaga Penyedia Jasa Keuangan dan Lembaga Penyedia Barang untuk melaporkan kepada PPATK tentang transaksi keuangan mencurigakan untuk dianalisis oleh PPATK dan menghasilkan Laporan Hasil Analisis (LHA).
Dalam penerapannya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk mengungkap kasus korupsinya dulu barulah tindak pidana money laundering, penerapan pasal pencucian uang dapat menjadi strategi bagi KPK untuk mengungkap kasus tindak Pidana korupsi dengan cara menelusuri aliran transaksi keuangan dari rekening si pelaku. Ini sebagai strategi baru dalam pengungkapan suatu tindak pidana kejahatan, bukan dari hulu melainkan dari hilir. Karena pada hakikatnya kejahatan Money Laundry bukanlah suatu kejahatan  yang berdiri sendiri, namun sebagai bentuk follow up atau modus untuk menyamarkan asal-usul uang yang telah didapat dari suatu tindak pidana yang telah dilakukan sebelumnya, agar seolah-olah uang tersebut menjadi legal asal usulnya.
Jika dalam penanganan kasus korupsi kemudian kita menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi maka yang kita dapat hanyalah memenjarakan pelaku, namun apabila kita juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka ada satu bentuk upaya penyelamatan uang negara dengan cara penyitaan aset pelaku sebelum ataupun sesudah kasus korupsi tersebut terbukti di pengadilan. Undang-Undang TPPU memprioritaskan untuk mengejar aset. Kasarnya, dengan UU TPPU kita bisa ‘memiskinkan’ pelaku korupsi dengan penyitaan aset yang dicurigai sebagai barang bukti dari kejahatan yang disembunyikannya dengan cepat.


KESIMPULAN

Penyelesaian kasus korupsi melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dilakukan dengan cara melihat atau menelusuri aliran dana yang mengalir dari rekening si pelaku korupsi ke para pihak-pihak yang disinyalir menerima aliran dana hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundry ini ada satu bentuk upaya penyelamatan uang negara dengan cara penyitaan aset pelaku sebelum ataupun sesudah kasus korupsi tersebut terbukti di pengadilan karena pada dasarnya Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundry ini memprioritaskan untuk mengejar aset dengan kata lain, dengan UU Tindak Pidana Money Laundry ini kita bisa ‘memiskinkan’ pelaku korupsi dengan penyitaan aset yang dicurigai sebagai barang bukti dari kejahatan yang disembunyikannya dengan cepat. Lain halnya dengan penegakkan kasus korupsi secara konvensional yang biasa diterapkan oleh KPK, dengan menembak koruptor dengan pasal-pasal tidak pidana korupsi biasanya hanya mampu memenjarakan para pelaku saja, dengan tuntutan tindak pidana money laundry ini sekiranya dapat menjadi suatu strategi baru yang dapat diterapkan oleh KPK dan seluruh aparatur penegak hukum terkait  penanganan kasus-kasus korupsi yang masih marak, dan massive  di negeri ini.
















[1]Indonesia Masih di Jajaran Bawah Negara-Negara Terbelenggu Masalah Korupsi http://www.ti.or.id/media/documents/2011/12/01/f/i/file_2.pdf diakses Minggu, 20 Mei 2012.

[2] PERC: Indonesia Negara Terkorup di Asia Pasifik”, http://metrotvnews.com/read/news/2011/08/11/60962/ PERC-Indonesia-Negara-Terkorup-di-Asia-Pasifik, diakses tanggal 20 Mei 2012.

[3] Indonesia Masih di Jajaran Bawah Negara –Negara Terbelenggu Masalah Korupsi, Op.Cit.

[4] Indriyanto Seno adji,  Korupsi Dan Penegakan Hukum, Diadit Media, Jakarta, 2009 hlm. 282
[5] Prof. DR. Jur. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Hukum Pidana Nasional dan Internasional. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 4
[7] Yanti Garnasih, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), Universitas Indonesia, Jakarta, 2003, hlm. 1
[8]Ibid.


CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Back
to top