Oleh
Sheila Maulida Fitri
A. Pendahuluan
Suatu bangsa dapat
hidup dan berkembang dengan integritas dan kepribadian yang kuat apabila
memiliki suatu pandangan hidup yang dimengerti, dihayati dan diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari oleh seluruh warganya.[1]
Hal itu dapat terwujud apabila suatu pandangan hidup itu dirumuskan berdasarkan
nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dan
menjadi suatu jiwa bangsa yang kemudian
berkembang menjadi suatu kepribadian bangsa. Nilai-nilai kehidupan tersebut
mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak bagi masyarakat suatu
negara begitu pula dengan Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia
mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya. Dengan nilai-nilai ini
pula rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan untuk
mengarahkan dan mempedomani dalam setiap kegiatan pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Jiwa dan
kepribadian bangsa yang menjadi pandangan hidup di Indonesia adalah Pancasila
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa merupakan satu hal
yang sangat fundamental. Dalam UUD 1945 terdapat pokok-pokok pikiran tentang
kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada lain adalah pancasila,
pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945
yang merupakan aturan-aturan pokok yang dituangkan ke dalam garis-garis besar
sebagai intruksi kepada pemerintah dan penyelenggara negara untuk melaksanakan
tugasnya. Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi
suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita
hukum (Rechtsidee). Pokok-pokok
pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa suasana kebatinan UUD 1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah
bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Di sinilah arti
dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara. Dalam rangkaian sejarah peradaban,
bangsa atau sekumpulan manusia yang dilahirkan melalui rahim ideologi dan
tatanan hukum yang diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akan selalu menjadi obor
peradaban bagi umat manusia yang lebih luas.
Ironisnya kadar semangat kebangsaan dalam seluruh aspek
kehidupan saat ini sangat menurun. Miskinnya pemahaman dan minimnya
internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
telah menyebabkan masyarakat Indonesia mengalami krisis ideologis dan jati
diri. Akibatnya, dasar-dasar nilai moral yang tercermin dalam Pancasila merosot
tajam. Persoalan kebangsaan dan lunturnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari telah menjadikan masyarakat Indonesia kehilangan roh kebangsaannya.
Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terabaikan,
pelaksanaan demokrasi kebablasan, terjadinya kesenjangan kehidupan ekonomi yang
teramat luas, dan berkembangnya budaya korupsi. Pancasila hanya dijadikan
slogan di bibir para pemimpin, tetapi justru berbagai tindak tanduk perilaku
mereka jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila. Kurangnya komitmen dan tanggung
jawab para pemimpin bangsa dalam melaksanakan nilai-nilai Pancasila itu, mendorong
munculnya kekuatan baru yang tidak melihat Pancasila dan UUD 1945 sebagai
falsafah dan pegangan hidup bangsa Indonesia. Lunturnya nilai-nilai Pancasila
pada generasi muda mengakibatkan kemerosotan moral, mental dan etika dalam
bermasyarakat dan berbangsa, timbulnya persepsi yang dangkal, wawasan yang
sempit, perbedaan pendapat yang berujung pada permusuhan dan justru bukan
mencari solusi untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta sulit untuk
menerima suatu perubahan yang pada akhirnya cenderung mengundang tindakan-tindakan
anarkhis diantara sesama. Makalah ini akan berusaha menjawab dua persoalan
besar; pertama, Apa
faktor-faktor yang memperngaruhi lunturnya nilai-nilai yang terkandung dalam
tiap-tiap sila Pancasila yang dialami oleh hampir sebagian besar masyarakat
Indonesia ? Kedua, Bagaimana agar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dapat
menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara
oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia ?
Oleh
karena itu, melalui
tulisan ini dimaksudkan agar diadakan penguatan atau revitalisasi pemahaman Pancasila
dan UUD 1945 bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
B. Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
1.
Pengertian
Pancasila
Secara
etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang berasal dari kata
“panca” yang berarti lima, “syila” dengan huruf i biasa artinya “batu sendi”
atau “alas dasar” dan “syiila” dengan huruf i panjang, artinya peraturan
tingkah laku yang penting.[2]
Sehingga kata “Panca Syila” berarti berbatu sendi yang lima sedangkan
“Panca-Syiila” berarti lima aturan tingkah laku yang penting.
Secara
historis, istilah Pancasila awalnya digunakan oleh masyarakat India yang
beragama Budha, Pancasila disini merupakan rumusan lima dasar moral dalam agama
Budha. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah “Pancasila” ditemukan dalam Kitab
Negarakertagama yang dikarang oleh Empu Prapanca. Selain itu juga terdapat
didalam kitab Sutasoma karangan Empu
Tantular. Dalam kitab Sutasoma ini, Pancasila disamping memiliki arti
“berbatu sendi yang lima” Pancasila juga memiliki arti sebagai “pelaksanaan
kesusilaan yang lima”.[3]
Secara
terminologis atau berdasarkan istilah yang digunakan di Indonesia, Pancasila
berarti “Lima dasar”. Pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan Undang-Undang Dasar
1945 yang sebelumnya masih merupakan rencana yang didalam pembukaannya memuat
rumusan lima dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila oleh
Bung Karno. “lima Dasar” maksudnya ialah sebagai Dasar Filsafat Negara Republik
Indonesia yang isinya sebagaimana tertera dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945.
Dari
penjelasan diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa istilah “Pancasila” berasal
dari bahasa sansekerta yang berarti “lima aturan tingkah laku yang penting” dan
kemudian masuk kedalam bahasa jawa kuno yang berarti “lima pantangan”. Akhirnya
istilah “Pancasila”digunakan sebagai Dasar Falsafah Negara sampai detik ini.
2.
Perumusan
Pancasila dalam UUD 1945
Pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) terdapat beberapa usulan mengenai dasar-dasar
apakah yang akan digunakan bangsa Indonesia kelak dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Usulan itu pertama dicetuskan oleh Muhammad Yamin yang
mengusulkan dasar negara secara lisan dalam pidatonya sebagai berikut:[4]
1) Peri
kebangsaan;
2) Peri
kemanusiaan;
3) Peri ketuhanan;
4) Peri
kerakyatan;
5) Kesejahteraan
rakyat; dan
6)
Keadilan
sosial.
Kemudian usulan yang
kedua datang dari Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai berikut :
1) Kebangsaan
Indonesia;
2) Internasionalisme
atau perikemanusiaan;
3) Mufakat dan
Demokrasi;
4) Kesejahteraan
Sosial; dan
5) Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Dari
kedua rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Mr. Moh. Yamin dan Ir. Soekarno
tersebut, maka perumusan selanjutnya dipermusyawaratkan oleh panitia kecil yang
terdiri dari 9 orang, sehingga disebut “Panitia Sembilan”. Pada tanggal 22 Juni
1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan Mukadimah (pembukaan) yang
dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) yang didalamnya termuat rumusan Pancasila yang tata urutannya
telah tersusun secara sistematis pada alinea keempat bagian terakhir sebagai
berikut :
1) Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3) Persatuan
Indonesia;
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada
tanggal 14 Juli 1945, naskah rumusan Piagam Jakarta itu diterima dan disahkan
sebagai Rancangan Mukadimah Dasar. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan tepatnya
Tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengesahkan Piagam Jakarta yang telah diterima sebagai Rancangan Mukadimah
Hukum Dasar oleh BPUPKI menjadi Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan rancangan Hukum Dasar yang telah
diterima oleh BPUPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia (tahun 1945).
Dengan
disahkannya Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila tetap
tercantum didalamnya, hanya pada sila “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dirubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha
Esa” atas prakarsa Mohammad Hatta.
Meskipun
nama “Pancasila” tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 sebagai dasar
negara, tetapi pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 itu secara jelas disebutkan
bahwa dasar negara Indonesia adalah keseluruhan nilai yang dikandung Pancasila.
Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang
merupakan cerminan hati nurani dan sifat khas karakteristik bangsa, bukanlah
nilai-nilai yang secara hakiki lahir pada saat kemerdekaan, melainkan telah
tumbuh dan berkembang melalui proses sejarah yang panjang. Nilai ini berasal
dari kodrat budaya dan menjadi milik seluruh rakyat.[5]
3.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi ialah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
sistematis dan menyeluruh tentang
manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan
kenegaraan.[6]
Pancasila sebagai ideologi negara menyatakan tujuan pemerintahan atau segala
sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan kenegaraan haruslah dilandasi oleh
nilai-nilai yang terkandung dalam tiap-sila-sila Pancasila yang oleh Ali
Moertopo dijabarkan sebagai berikut :[7]
1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
Negara Republik
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya bangsa Indonesia percaya
terhadap Tuhan sehingga setiap warga negara Indonesia wajib mengakui dan
menetapkan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara dan mengakui
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar hidup sendiri untuk mencapai kesejahteraan
lahir dan batin. Maknanya, negara harus diatur oleh hukum yang dijiwai oleh
firman-firman Tuhan serta menyadari tanggung jawab terhadap-Nya. Jadi
pembangunan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat adalah pelaksanaan
kehendak Tuhan, maka harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab;
Sila tersebut
mengandung pengertian dan pengakuan akan penghargaan terhadap sesama manusia.
Tiada manusia yang diciptakan lebih tinggi dari manusia-manusia yang lainnya.
Dalam sila ini terkandung unsur keadilan dan beradab. Keadilan disini memilikii
makna setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang dalam pelaksanaannya
adalah seimbang dan tidak ada penekanan terhadap salah satu diantara kedua hal
tersebut. Seduai dengan prinsip keadilan, apa yang menjadi hak manusia haruslah
dihormati oleh siapapun, namun juga harus diimbangi pula dengan pemenuhan
kewajiban oleh manusia itu sendiri karena hakikatnya manusia selain sebagai
makhluk individu ia juga berkedudukan sebagai makhluk sosial.
3) Persatuan Indonesia;
Sila tersebut memiliki
makna kesatuan, Indonesia sebagai suatu negara harus merupakan satu negara yang
tidak terpecah-pecah dalam suatu bentuk negara federasi. Sila ini mengandung
unsur-unsur mencegah perpecahan antara warga negara dengan bersama-sama
mewujudkan cita-cita bangsa. Meskipun dalam masyarakat Indonesia terdapat
berbagai macam golongan, agama, suku, ras, bahasa, tetapii tetaplah persatuan
merupakan syarat mutlak untuk menuju suatu masyarakat yangg adil dan makmur.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
Sistem pemerintahan
negara Republik Indonesia bukanlah berdasarkan demokrasi rakyat yang hanya mementingkan
kepentingan kolektif dengan menganggap tiap-tiap individu sebagai bagian saja.
Namun juga tidak berdasarkan demokrasi liberal yang menitikberatkan kepentingan
individu dan mendasarkan diri atas jumlah suara saja. Sistem pemerintahan
negara ini adalah kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan yang mengikut
sertakan semua golongan yang mempunyai kepentingan dalam kehidupan kenegaraan
dan kemasyarakatan dengan musyawarah mufakat untuk mewujudkan kesejahteraan
bersama.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Sila Keadilan sosial
adalah suatu sikap hidup dan tuntutan untuk menyusun masyarakat dengan penuh
rasa tanggung jawab sehingga semua lapisan dapat terjamin kesejahteraannya. Masyarakat harus
disusun sedemikian rupa sehingga tidak ada penindasan yang dilakukan oleh
golongan masyarakat yang kuat terhadap golongan masyarakat yang lemah. Semuanya
harus diperlakukan secara adil. Manusia diciptakann oleh Tuhan Yang Maha Esa
dengan kondisi yang sederajat, maka setiap orang haruslah diperlakukan secara
layak, dan diperlakukan sama didepan hukum. Sikap adil adalah tidak berat
sebelah dan bersedia memeberikan apa yang memang menjadi hak dari seseorang.
4.
Faktor-Faktor
yang mempengaruhi lunturnya nilai-nilai Pancasila sebagai dasar falsafah hidup
masyarakat Indonesia.
Penyebab
dilupakannya Pancasila beserta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, dan
lunturnya nilai-nilai nasionalisme dipengaruhi oleh berbagai macam faktor yaitu
faktor internal dan faktor external. Beberapa faktor yang mempengaruhi
melemahnya rasa nasionalisme serta lunturnya nilai-nilai yang terkandung dalam
tiap-tiap sila pancasila antara lain :
1) Faktor
Melemahnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ada dua hal yang menjadi penyebab
melemahnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pertama adalah Faktor External, yaitu adanya pengaruh dari budaya luar berupa
paham pragmatisme yang kini mulai tampak nyata dihadapan kita. Pragmatisme menjadi
berbahaya ketika orientasi seseorang menjadi kebendaan semata, karena harta
benda dapat menimbulkan kemunduran kehidupan spirituil keagamaan seseorang. Seseorang
menjadi menuhankan harta benda dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya,
hal ini yang mengakibatkan semakin merebaknya
praktek korupsi di Indonesia.
Kedua, Faktor Internal, faktor internal ini antara lain adalah radikalisme
agama yang ada di masyarakat Indonesia itu sendiri, berasal dari anggapan bahwa
agama mereka sendirilah yang paling benar secara mutlak, sehingga apapun yang
berada diluar ajaran mereka haruslah diperangi. Hal ini berimplikasi pada
ketidak tercerminnya nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam tingkah laku
sehari-hari sehingga mayoritas bangsa Indonesia begitu mudahnya melakukan
hal-hal menyimpang seperti perilaku korupsi
yang merugikan masyarakat lainnya terutama lapisan bawah.
2) Faktor
Melemahnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
memiliki nilai yang terkandung bahwa
pada masa penjajahan banyak perlakuan yang tidak manusiawi dari bangsa penjajah
terhadap bangsa pribumi atau mayoritas bangsa Indonesia.
Sehingga ketika kita hidup dalam suatu bangsa yang telah memperoleh
kemerdekaannya, sudah seharusnya bangsa Indonesia memperlakukan sesama manusia
secara manusiawi, dan adil. Hal ini juga tercermin pada paragraf pertama
pembukaan UUD ’45 yang berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Ada dua faktor yang mempengaruhi
lungturnya nilai-nilai silakedua dari Pancasila ini yaitu faktor yng sifatnya
vertikal, bahwa yang dimaksud dengan vertikal itu adalah, pelanggaran terhadap
sila ini dilakukan oleh aparatur penegak hukum sendiri terhadap masyarakat
indonesia. Dimana para aparatur penegak hukum yang dipersenjatai lengkap yang
memiliki tugas untuk mengayomi, melindungi serta mengamankan masyarakat justru
dalam prakteknya sangat mudah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang represif
dan justru menimbulkan rasa takut terhadap masyarakat Indonesia sendiri. Faktor
yang kedua adalah faktor yang bersifat horizontal yang terjadi antara sesama
warga masyarakat itu sendiri seperti praktek premanisme, pungutan liar, adanya
makelar kasus, dsb.
3) Faktor
Melemahnya Sila Persatuan Indonesia
Adanya
gerakan-gerakan separatisme yang
menginginkan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan maish adanya
kelompok agama yang memandang bahwa agama adalah otoritas tertinggi sehingga
otoritas negara cenderung tidak ditaati.
4)
Faktor
Melemahnya Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dalam UUD 1945 memang tidak menerangkan sistem
operasionalnya secara jelas mengenai sila ini, sehingga menimbulkan suatu multi
interpretasi dimana sebelum era reformasi, sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan ini ditafsirkan
memberikan kekuasaan yang tanpa batas kepada Presiden terpilih untuk
menjalankan suatu roda pemerintahan. Jika kita mau sadari, saat ini
pemerintahan di Indonesia begitu dominan dijalankan oleh DPR Oleh karena itu
negara sangat berorientasi pada lembaga politik DPR yang artinya sama saja
negara dikelolala oleh kepentingan politik semata. Demokrasi yang kita bangun
setelah mengalami 4 kali amandemen seharusnya adalah demokrasi yang memiliki
tujuan untuk melaksanakan semangat yang
terkandung dalam tiap-tiap sila Pancasila, namun pada kenyataannya saat ini
demokrasi hanya dijadikan suatu alat bagi segelintir orang untuk mendapatakan
suatu kekuasaan. Demokrasi yang terbangun saat ini tidak dapat menjadikan suatu
pemerintahan yang sepenuhnya memihak kepada kepentingan rakyat, suara rakyat
bukan lagi suara tuhan, kepentingan rakyat merupakan prioritas kesekian,
praktik korupsi dilakukan secara massive, rakyat terhianati dengan sendirinya
oleh orang-orang yang mengatasnamakan mereka.
5) Faktor
Melemahnya sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila Keadilan sosial
adalah suatu sikap hidup dan tuntutan untuk menyusun masyarakat dengan penuh
rasa tanggung jawab sehingga semua lapisan dapat terjamin kesejahteraannya. Masyarakat harus
disusun sedemikian rupa sehingga tidak ada penindasan yang dilakukan oleh
golongan masyarakat yang kuat terhadap golongan masyarakat yang lemah. Hal ini didasari
pada kehidupan zaman penjajahan yang mengakibatkan banyak kaum pribumi yang
tertindas dari segi ekonomi, sila ini dibuat untuk mengangkat derajat kaum
kecil pada masa itu yaitu antara lain petani, buruh, pekerja perkebunan,
pedagang kecil, dan nelayan agar pada masa kemerdekaan tidak mengalami
ketimpangan sosial, sehingga dapat memiliki kesejahteraan sosial yang memadai.
Namun, sistem perekonomian yang dibangun di Indonesia justru sistem
perekonomian liberal yang
jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Ketika pemerintah tidak mampu menjalankan
perekonomian yang berasaskan kekeluargaan tentunya pemerintah telah gagal
menjalankan Pasal 34 UUD 1945 mengenai kesejahteraan sosial. Dalam Pasal 33
ayat (3) diterangkan bahwa “bumi, air dan
kekayaan alamyang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Namun pada kenyataannya, hampir
semua Sumber Daya Alam dikuasai oleh pihak asing selaku investor sehingga
menguntungkan pribadi-pribadi dan merugikan masyarakat Indonesia sendiri yang
terkena dampak dari eksploitasi sumber day alam yang berlebihan.
C. Pancasila dan UUD 1945 sebagai Pilar-Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran
yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau
rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Demikian pula halnya
dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar yang merupakan tiang penyangga
yang kokoh agar rakyat yang mendiami suatu negara akan merasa aman, nyaman, tenteram
dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi
suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan, atau philosophische grondslag,
yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa
yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai
landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Maka, terkait dengan masalah besar yang kedua dari kondisi bangsa
Indonesia saat ini adalah bagaimana agar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
dapat menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara oleh seluruh lapisan
masyarakat Indonesia, kiranya cukup beralasan jika kita harus kembali menggali
nilai-nilai filosofis yang dikandung Pancasila untuk kemudian ditransformasikan
menjadi landasan etik dalam menemukan solusi atas problem kebangsaan sekaligus
merumuskan visi masa depan.
Sudah saatnya Pancasila dijalankan sebagai sumber inspirasi,
sumber solusi, dan sumber pencerahan, terutama ketika bangsa ini bertekad untuk
melakukan perubahan.[8] Caranya adalah:[9] Pertama, meletakkan
Pancasila bukan sebagai kata benda atau obyek. Akan tetepai, Pancasila harus
dipahami sebagai kata kerja dan diletakkan sebagai cita-cita atau visi masa
depan bangsa; Pancasila bisa benar-benar berfungsi sebagai world view atau
cara bangsa ini memandang masa depan; Kedua, mengakui bahwa realitas
sekarang tidak sepenuhnya sesuai dengan Pancasila. Betapa tidak ? Kemiskinan
masih menyeruak di mana-mana, rasa keadilan masih rendah, konflik antarelite
masyarakat masih sering terjadi, konflik horizontal mudah merebak, kekerasan
terjadi begitu mudah, simbol-simbol agama kerap digunakan untuk kepentingan
politik, dan banyak agenda lainnya. Semua itu bukan gambaran ideal Pancasila.
Pengakuan seperti itu adalah langkah yang baik, yang dengan begitu visi akan
bekerja sebagai panduan bagaimana seharusnya melakukan perbaikan; Ketiga,
memahami pesan penting yang dikandung Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dalam
teori tata negara, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 harus dipahami sebagai satu
kesatuan, yaitu norma pokok dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dari
keduanya (Pancasila dan Pembukaan UUD 1945) kita dapat menggali lebih dalam
visi paling sentral di dalam dasar negara melalui empat gagasan dasar sebagai
berikut;[10] gagasan
dasar pertama yang diangkat oleh Pembukaan UUD 1945 adalah soal kemerdekaan.
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan, “kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”.
Kemerdekaan bangsa dianggap hakiki dan seharusnya tetap dipertahankan. Musuh
utama kemerdekaan bangsa adalah penjajahan satu bangsa atas bangsa lain.
Penjajahan itu sendiri dinilai sebagai gejala tidak berperikemanusiaan dan
berkeadilan. Oleh sebab itu, Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan
“penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Dua pernyataan itu adalah filosofi penting
dari kehadiran negara Indonesia. Pertama “kemerdekaan adalah hak segala
bangsa”, termasuk bangsa Indonesia, dan kedua, pandangan mengenai ancaman
kemerdekaan, yaitu penjajahan dipersepsikan melawan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Setelah
proposisi itu, Pembukaan UUD 1945 menerangkan bahwa perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang dinantikan, yaitu
“mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia”. Kemerdekaan negara Indonesia ditandai dengan “negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Lima kata terakhir sangat
penting untuk digarisbawahi karena memuat cita-cita negara Indonesia, yaitu
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dan di dalam negara tersebut
ditegakkan keadilan dan diperjuangkan kemakmuran.
Alinea
berikunya adalah tentang pernyataan kemerdekaan. Pernyataan itu menegaskan
kembali Proklamasi 17 Agustus 1945. Sejak awal, perumusan alinea ketiga
dimaksudkan sebagai pernyataan kemerdekaan. Alinea itu secara tidak langsung
mengakui dua faktor yang berperan penting dalam mendorong kemerdekaan
Indonesia, yakni peran Tuhan sebagaimana tercermin dalam kalimat “atas berkat
rahmat Allah yang Maha Kuasa” serta tekad kuat masyarakat Indonesia seperti
tercermin dalam kalimat “didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas”.
Gagasan
dasar kedua adalah tujuan dari negara Indonesia yang terdiri dari empat hal,
yaitu:
1) Melindungi rakyat, bangsa, dan “tanah tumpah darah” Indonesia,
2)
Memajukan kesejahteraan umum,
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
Empat hal tersebut dirangkai dalam sebuah
kalimat penuh makna, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehdiupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Gagasan
dasar ketiga adalah dasar negara yang terdiri dari lima prinsip, yaitu
“Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yan adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Lima prinsip yang dikenal luas sebagai Pancasila itu
harus diletakkan sebagai prinsip-prinsip pokok dalam hubungan berbangsa dan
bernegara, bukan dalam kehidupan privat. Indonesia adalah negara yang
berketuhanan (kehidupan religius), kebangsaan (nation-state atau
nasionalisme) sekaligus satu perasaan kebangsaan (bukan satu kultur, satu
agama, ataupun satu ras) dan perikemanusiaan (humanisme).
Perikemanusiaan merupakan “penyeimbang” rasa kebangsaan (nasionalisme).
Perikemanusiaan diarahkan untuk mengimplementasikan bagaimana hidup yang
“religius”. Bahwa menata hubungan dengan sesama manusia untuk kepentingan
kemanusiaan itu sendiri pada dasarnya merupakan bentuk lain dari melaksanakan
perintah Tuhan. Hidup secara religius (berketuhanan), rasa kebangsaan dan
perikemanusiaan merupakan tiga prinsip yang pemahaman dan penerapannya tidak
dapat dipisahkan satu sama lain.
Gagasan
dasar keempat adalah bentuk negara. Pembukaan UUD 1945 menghendaki bentuk negara
Indonesia adalah Republik dan kedaulatan berada di tangan rakyat. Pada alinea
keempat disebutkan “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Jadi,
dapat diartikan, bentuk negara yang dikehendaki UUD 1945 adalah negara republik
yang menganut prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijelaskan secara rinci
dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Dengan
demikian, keempat gagasan dasar tersebut di atas dapat dikatakan sebagai
norma-norma pokok paling fundamental dari keberadaan negara Indonesia.
Norma-norma tersebut sudah seharusnya menjadi visi masa depan bangsa. Untuk
mewujudkan visi ini, kita harus mensistematisasikannya menjadi ideologi agar
norma-norma tersebut lebih obyektif dalam memandang berbagai permasalahan
sekaligus dapat diturunkan menjadi aksi lebih konkret.
[1]Noor MS Bakry, Pancasila
Yuridis Kenegaraan (Yogyakarta: Liberty, 1987), hlm. 126.
[3]Ibid.
[4]Sunoto, Mengenal Filsafat
Pancasila Pendekatan Melalui Sejarah dan Pelaksanaannya (Yogyakarta:
PT. Hanindita, 1981), hlm. 31.
[5]Endang Sumantri, Upaya Membangkitkan
Nasionalisme Melalui Pendidikan, www.setneg.go.id/index2.php?option=com_content&do. (diakses 18 Mei 2012, Pukul 11.34 WIB)
[7]Ibid.
[8]Harapan di atas disampaikan oleh
DR. Susilo Bambang Yudoyono, Presiden RI, Suara Pembaruan, 1 Juni
2006, sebagaimana dikuti oleh As’ad Said Ali, Negara Pancasila Jalan
Kemaslahatan Berbangsa (Jakarta: LP3ES, 2009), hlm. 79 – 80.
0 komentar:
Posting Komentar